Soft Copy
Kamis, 07 Maret 2013
1
komentar
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
1.
Setiap
perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
2.
Perusahaan
kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Adapun
fungsi pengurusan NPWP adalah sbb:
1.
Untuk
mengetahui identitas Wajib Pajak;
2.
Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan;
3.
Untuk
keperluan berkaitan dengan dokumen perpajakan;
4.
Untuk
memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian Surat Setoran Pajak
(SSP);
5.
Untuk
mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan, seperti Dokumen Impor;
Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD), Pemberitahuan Impor Untuk
Dipakai (PIUD)
Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang
diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
1.
SIUP
Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto)
perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
2.
SIUP
Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto)
perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3.
SIUP
Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto)
perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
Surat Izin Usaha Industri ( SIUI ) / Tanda Daftar Industri (TDI)
Tanda Daftar Industri (TDI)
adalah izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis
industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp.
5.000.000,- sampai denganRp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
Surat Keterangan
Domisili (SKD)
Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (COD) yang diterbitkan bagi Wajib Pajak
Dalam Negeri (WPDN) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menurut UU PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B
Indonesiadengan negara mitra.
Surat
Izin Gangguan / HO (Hinderordonnantie)
Adalah
surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas
lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada
orang pribadi atau badan usaha untuk
mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun,
memperbaiki, merombak/ merobohkan bangunan agar desain pelaksanaan pembangunan
sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Tujuan diperlukannya IMB adalah
untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan dari bangunan
itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkungan sekitarnya. Selain itu, IMB
juga diperlukan dalam pengajuan kredit Bank.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Soft Copy
Ditulis oleh Eko Bayu Priawan
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://duniaombayu.blogspot.com/2013/03/bussines-license.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Eko Bayu Priawan
Rating Blog 5 dari 5
1 komentar:
terimakasih, sangat bermanfaat :)
Posting Komentar