Tampilkan postingan dengan label Information. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Information. Tampilkan semua postingan

Soft Copy

Posted by Eko Bayu Priawan Kamis, 07 Maret 2013 1 komentar

Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
1.     Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
2.     Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Adapun fungsi pengurusan NPWP adalah sbb:
1.     Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;
2.     Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
3.     Untuk keperluan berkaitan dengan dokumen perpajakan;
4.     Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP);
5.     Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan, seperti Dokumen Impor; Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD), Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD)


Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
1.     SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.     SIUP Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3.     SIUP Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Surat Izin Usaha Industri ( SIUI ) / Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.000,- sampai denganRp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.



Surat Keterangan Domisili (SKD)

Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (COD) yang diterbitkan bagi Wajib Pajak  Dalam Negeri (WPDN) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menurut UU PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B Indonesiadengan negara mitra.


Surat Izin Gangguan / HO (Hinderordonnantie)

Adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.



Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan usaha untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki, merombak/ merobohkan bangunan agar desain pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkungan sekitarnya. Selain itu, IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit Bank.




Baca Selengkapnya ....

Reward for Entrepreneur

Posted by Eko Bayu Priawan 0 komentar

Penghargaan



Untuk memacu dan mengukur kualitas usahawan kita dapat mengikuti kompetisi wirausaha. Berikut bebebapa contoh kompetisi wirausaha di Indonesia.

  1. Wirausaha Muda Mandiri oleh PT. Bank Mandiri, Tbk 


Penghargaan Wirausaha Mandiri bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada generasi yang telah berwirausaha dan menjadikan wirausaha muda sebagai ikon generasi muda yang sukses dan beretika.
Penghargaan Wirausaha Mandiri pertama kali dilaksanakan pada tahun 2007. Dan dilaksanakan secara kontinu di tahun 2008 dan 2009. Di tahun 2010, akan kembali dilaksanakan Penghargaan Wirausaha Mandiri dengan harapan dapat lebih banyak menjaring wirausahawan ? wirausahawan muda yang telah sukses berwirausaha.

  1. Entrepreneur of the Year oleh Ernst and Young 


Lembaga audit terkemuka Ernst & Young membuka kesempatan bagi para pengusaha dan perusahaan yang dipimpinnya untuk meraih Entrepreneur of The Year Awards 2012.

Penghargaan ini ditujukaan bagi para pelaku bisnis yang berprestasi. Mereka para pengusaha yang mampu menjadi inspirasi bagi orang sekitarnya melalui visi perusahaan, kepemimpinan dan penghargaan yang dicapai perusahaan.

Kegiatan penghargaan Ernst & Young of The Year ini secara global  telah dilaksanakan di lebih dari 50 negara. Di Indonesia sendiri, program penghargaan ini telah berlangsung sejak 2001.


Baca Selengkapnya ....

Pengertian serta Cara Pendirian CV dan PT

Posted by Eko Bayu Priawan Jumat, 15 Februari 2013 14 komentar
Apa itu CV dan PT serta Cara Mendirikannya


CV

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?




Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.

Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.



PT
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) sebagai Pendiri yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.

Prosedur Pendirian PT
Permohonan Akta Pendirian PT tersebut bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.

Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.

Persiapan untuk mendirikan PT yang harus anda ketahui

Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan seperti tabel dibawah ini;

Pendiri Perseroan Terbatas
Keterangan
Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.

Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

Apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Nama Perusahaan
Keterangan
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan.

Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;

PT. ALAM SEMESTA
PT. SUMBER TENAGA
PT. DAMAI SEJAHTERA
PT. FOOD STAR INDONESIA

Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri.
Nama perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak lain atau belum, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pengecekan dan pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat dilakukan sebelum Akta Pendirian PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh pihak lain.

Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Keterangan
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).

Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta Perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut.

Jika alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.
Modal Perseroan Terbatas
Keterangan
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;

1.     Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah)
2.     Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan

Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut
Jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Kualifikasi SIUP/usaha perdagangan berdasarkan modal disetor
Kualifikasi IUJK/usaha jasa konstruksi berdasarkan modal disetor
Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas
Keterangan
Anda harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.

Bidang usaha perdagangan
Bidang usaha jasa konstruksi
Bidang usaha Percetakan
Bidang usaha jasa forwarding
Bidang usaha Industri
Bidang usaha jasa periklanan, dll
Sebagai acuan untuk menetapkan bidang usaha dan jenis kegiatan usaha tersebut silahkan lihat informasi terkait dibawah ini;

Maksud dan tujuan perseroan
Bidang usaha Pemasokan barang dan Jasa
Bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)
Bidang usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi
Direksi dan Komisaris
Keterangan
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Dirketur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;

1.    Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
2.    Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan  sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi
Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

Jika anda sudah menyiapkan informasi disamping,  maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan Akta Pendirian PT kepada Notaris yang berwenang sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan.

Permohonan Akta Pendirian PT tersebut bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Contoh Surat Kuasa

Setelah Akta Pendirian PT selesai dibuat, yang harus anda lakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya, TDP serta Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha yang dibutuhkan perusahaan untuk dapat mengikuti Tender.


SELAMAT BERWIRAUSAHA,.....


Baca Selengkapnya ....
Belajar SEO dan Blog support Online Shop Aksesoris Wanita - Original design by Bamz | Copyright of Hidup Ini Indah.