Pengertian serta Cara Pendirian CV dan PT
Jumat, 15 Februari 2013
14
komentar
CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
PT
Untuk mendirikan
Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) sebagai Pendiri yang
sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat PT
didirikan.
Prosedur Pendirian PT
Permohonan Akta Pendirian PT tersebut bisa
diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa
kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.
Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta
Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan
dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus
mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
Para pendiri harus menetapkan besarnya modal
dasar Perseroan dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling
sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan
disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam
pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan untuk
mendirikan PT yang harus anda ketahui
Pertama kali yang harus anda lakukan untuk
dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri
perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan,
maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan seperti tabel dibawah
ini;
Jika anda sudah menyiapkan informasi
disamping, maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan Akta
Pendirian PT kepada Notaris yang berwenang sebagai langkah awal berdirinya
Perusahaan.
Permohonan Akta Pendirian PT tersebut bisa
diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa
kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.
Contoh Surat Kuasa
Setelah Akta Pendirian PT selesai dibuat, yang
harus anda lakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus
dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan,
NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha
Lainnya, TDP serta Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha yang dibutuhkan
perusahaan untuk dapat mengikuti Tender.
SELAMAT BERWIRAUSAHA,..... |
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengertian serta Cara Pendirian CV dan PT
Ditulis oleh Eko Bayu Priawan
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://duniaombayu.blogspot.com/2013/02/pengertian-dan-cara-pendirian-cv-pt.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Eko Bayu Priawan
Rating Blog 5 dari 5
14 komentar:
terima kasih atas informasi nya mas, sangat bermanfaat sekali untuk saya, sukses buat anda
masa iya sih CV bukan berbadan hukum?
mkasih gan ,,, postingan pengertian-dan-cara-pendirian-cv , yang bagus dan bermanfaat ini layaknya di share ajja ,, nih saya bantu ngeshare ,, ,, jgn lupa kunbal nya pulsagratisandroidku.blogspot.com terimakasih skali lagi gan , maju terus blog nya ,,, !
Thengss ya,,,
tengkyu
Nama sebuah PT sama persis dengan sebuah CV, apakah hal tersebut diperbolehkan menurut hukum..?
Apakah salah satunya bisa menuntut..?
Contoh: PT. Anugrah persada dengan CV. Anugrah persada
apakah boleh PT dan CV mempunyai alamat yang sama??
jasa pembuatan pt surabaya
jasa pembuatan cv malang
jasa pendirian pt
jasa pendirian cv
syarat pembuatan pt
jasa pendirian usaha sidoarjo
jasa perijinan usaha gresik
biaya pengurusan izin usaha
pembuatan siup mojokerto
bikin pt murah
Anda pecinta Judi Online??, ingin mendapatkan kemenangan yang besar dengan modal 25rb saja??, dan ingin mendapatkan jackpot serta bonus yang besar setiap harinya??, maka daftarkan diri anda disalah satu situs judi online yang sudah terpercaya di Indonesia.
1 mandiridomino.net
2. qqkompas.net
3. dadudomino.com
4. dewadominoqq.net
5. dewajudiqq.net
6. vipmandiriqq.net
7. bandarjudiqq.org
8. pemainbandarq,info
Untuk semua situs judi online di atas menawarkan permainan DominoQQ, BandarQ, Poker Online, Capsa Susun, Bandar Poker, Sakong Online
Dan jika anda ingin melakukan permainan Judi Casino, Judi Togel dan Judi Bola, maka bisa mengunjungi website dibawah ini.
1. indototo88.net
2. mastercasino88.com
Saya mau tanya dong, Saya punya CV tapi saya punya beberapa bidang usaha didalamnya. Yang ingin saya tanyakan redaksi nama bidang usaha apakah harus sesuai dengan nama CV nya atau tidak?
Contohnya: Nama Perusahaan : CV. Bernama Raja (Braja)
Nama Bidag Usaha : Braja Multi Jasindo. Apa bisa tetap dibawah naungan CV tadi?
trims
PERUSAHAAN DI TEMPAT
Up : Yth.Pimpinan/ Bag, Keuangan
From : LEO EFENDI
Hp : 081293182023
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,(Tanpa Agunan,Non Collateral)
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT.BINTANG HARAPAN BERSAMA adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa di cek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )
Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
• PT.Asuransi ASKRINDO
• PT.Asuransi JASINDO
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi SINARMAS
• PT.Asuransi JAMKRINDO
• PT.Asuransi ASKRIDA
• PT.Asuransi BUMIDA
• PT.Asuransi ACA
• PT.Asuransi MEGA PRATAMA
• PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
• PT.Asuransi RAYA
• PT.Asuransi BERDIKARI
• PT.Asuransi RAMAYANA
• PT.Asuransi REKAPITAL
Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
* Bank Mandiri
* Bank BRI
* Bank BNI
* Bank BTN
* Bank BCA
* Bank BII
* Bank BUKOPIN
* Bank EXIM
* Bank BPD DKI
* Bank BPD JATIM
* Bank BPD SUMSEL
* Bank BPD JABAR
Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Adalah :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Berikut Di Bawah ini saya lampirkan Proposal Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,(Tanpa Agunan,Non Collateral)
Best Regards
LEO EFENDI
Div. Marketing
PT.BINTANG HARAPAN BERSAMA (Consultan Bank Garansi Dan Asuransi)
Office : Jl.GALURSARI III NO 168 A.UTAN KAYU SELATAN.MATRAMAN RAYA.JAKARTA TIMUR
Mobile/Hp : 0812 9318 2023
Telephone : (021) 2285 6316
Fax : (021) 2285 6317
Email : leo.efendi@yahoo.com & leoefendi48@gmail.com
PERUSAHAAN DI TEMPAT
Up : Yth.Pimpinan/ Bag, Keuangan
From : LEO EFENDI
Hp : 081293182023
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,(Tanpa Agunan,Non Collateral)
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT.BINTANG HARAPAN BERSAMA adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa di cek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )
Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
• PT.Asuransi ASKRINDO
• PT.Asuransi JASINDO
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi SINARMAS
• PT.Asuransi JAMKRINDO
• PT.Asuransi ASKRIDA
• PT.Asuransi BUMIDA
• PT.Asuransi ACA
• PT.Asuransi MEGA PRATAMA
• PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
• PT.Asuransi RAYA
• PT.Asuransi BERDIKARI
• PT.Asuransi RAMAYANA
• PT.Asuransi REKAPITAL
Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
* Bank Mandiri
* Bank BRI
* Bank BNI
* Bank BTN
* Bank BCA
* Bank BII
* Bank BUKOPIN
* Bank EXIM
* Bank BPD DKI
* Bank BPD JATIM
* Bank BPD SUMSEL
* Bank BPD JABAR
Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Adalah :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Berikut Di Bawah ini saya lampirkan Proposal Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,(Tanpa Agunan,Non Collateral)
Best Regards
LEO EFENDI
Div. Marketing
PT.BINTANG HARAPAN BERSAMA (Consultan Bank Garansi Dan Asuransi)
Office : Jl.GALURSARI III NO 168 A.UTAN KAYU SELATAN.MATRAMAN RAYA.JAKARTA TIMUR
Mobile/Hp : 0812 9318 2023
Telephone : (021) 2285 6316
Fax : (021) 2285 6317
Email : leo.efendi@yahoo.com & leoefendi48@gmail.com
PENJELASAN TENTANG
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP ( PERSEKUTUAN KOMANDITER )
Sebenarnya CV belum merupakan badan hukum, meskipun sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu badan hukum. CV bukan perusahaan berbadan hukum yang diatur dalam Pasal 19 KUHD karena masih bersifat utang piutang / pinjam meminjam modal dengan perjanjian bagi hasil keuntungan sesuai kesepakatan, tanpa ada campur tangan pekerjaan dari pemilik modal.
Commanditaire Vennootschap (CV), didirikan melalui Akta Notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diregistrasi sebagai badan hukum dagang. Selanjutnya CV tersebut menayangkan Profle Company untuk melengkapi berkas administrative perdagangan berikut ini:
1. NPWP Perusahaan di Kantor Pajak Pratama
2. BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS
3. Pajak Reklame di Kantor Dispenda
4. Situ/SIUP/TDP di Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal
5. Rekening Giro Perusahaan
Setelah melengkapi berkas tersebut, CV dapat menjalankan usahanya dengan tetap melengkapi berkas administrative yang diperlukan selanjutnya seperti:
1. Surat Izin Tempat Usaha dari desa / kelurahan
2. Surat pernyataan keamanan terhadap gangguan lingkungan dari kepala daerah
3. Surat Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM)
4. Surat Izin Pemanfatan Ruang (untuk lokasi diluar kawasan)
5. Surat Izin Lokasi (untuk lokasi diluar kawasan)
6. Draft Dokumen Amdal dan RKL-RPL dan fotokopi Surat Rekomendasi / persetujuan
7. Kerangka Acuan AMDAL untuk kegiatan wajib AMDAL
8. Draf Dokumen UKL – UPL untuk kegiatan wajib UKL – UPL.
Menurut Pasal 20 KUHD bahwa CV adalah Sekutu Komanditer dengan penanaman modal dengan status dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
1. Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
2. Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
3. Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
4. Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
Langkah – langkah mendirikan Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer) atau CV adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan surat keterangan domilisi pendiri perusahaan Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer) atau CV di Kantor Desa / Kelurahan sesuai KTP
2. Mengajukan surat izin domisili perusahaan kepada pemerintah desa / kelurahan dengan melengkapi berkas sertifikat tanah dan PBB atau surat perjanjian sewa menyewa jika tempat berkantornya ada menyewa bangunan rumah/ruko
3. Membuat deskripsi Profile Company tentang nama Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer) atau CV yang akan didirikan dan nama pendiri
4. Melampirkan Fotocopy KTP, KK, Surat Nikah dan berkas lain yang diperlukan
5. Menandatangani perjanjian kerjasama pendirian Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer) atau CV untuk menjalankan usaha bersama dan atau penanaman modal usaha
Posting Komentar